Istilah Aceh

Daftar Istilah Aceh

Berikut disajikan istilah atau terminologi Aceh yang sering disebut dalam Bahasa Aceh:

(Daftar istilah ini akan di diperbaharui untuk dilengkapi secara berkala, silahkan melihat update’an terakhir)

Adat : Sejumlah aturan tingkah laku yang jarang sekali tertulis; ditegakkan melalui sanksi sosial; bervariasi atau berbeda dari waktu ke waktu dan dari tempat ke tempat. Di Aceh, adat menyatu dengan agama dan menjadi pegangan umum bagi kehidupan bermasyarakat.
Dayah : Model pendidikan informal (Islam) tradisional berbasis komunitas di tengah masyarakat Aceh (mirip pesantren di wilayah Indonesia lainnya). Sistem pendidikan dayah dibagi menjadi empat level: meunasah, rangkang, dayah, dan dayah manyang. Pendidik di tiap tingkat berjuluk teungku, semisal teungku meunasah untuk tingkat meunasah/dasar (mengajarkan baca/tulis Al‑Quran) dan teungku rangkang untuk tingkat rangkang/kedua (mengajarkan kitab jawoe/Arab‑Melayu). Lihat: teungku.
Gampong : Wilayah yang ditempati sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat yang terendah (di bawah kemukiman) dalam sistem administratif hukum adat di Aceh. Gampong memiliki batas‑batas, perangkat, simbol adat, hak‑hak pemakaian/penguasaan (pra)sarana, sumber pendapatan, serta tatanan sosial lokal tertentu. Pemimpin gampong disebut keuchiek, sedangkan wakilnya adalah imeum meunasah. Kendati dalam beberapa hal memiliki perbedaan, strata gampong lazimnya disetarakan dengan desa/kelurahan. Lihat: kelurahan
Geuchiek, Geuchik, Geusyiek : Lihat: keuchiek.
Imeum Meukim : Pemimpin sebuah kemukiman. Bekerja sama dengan Dewan Ulama Meukim, ia menjalankan hukum adat meukim. Karena itu, lazim juga disebut imeum adat.
Imeum Meunasah : Wakil kepala gampong (keuchiek). Ia mengawasi dan bertanggung jawab terhadap kegiatan‑kegiatan masyarakat di gampong yang terkait dengan masalah keagamaan, pelaksanaan syariat Islam, serta kehidupan sosial kemasyarakatan lainnya.
Keuchiek, Keucik : Kepala gampong; dipilih langsung oleh masyarakat serta diangkat secara resmi oleh Pemda kabupaten/kota. Dengan dibantu wakilnya, imeum meunasah, ia menjalankan tugasnya sebagai eksekutif gampong. Sedangkan unsur legislatifnya dipegang oleh ulama gampong. Strata kedua unsur tersebut berbeda dengan lurah/kades pada sistem desa, yang‑selain sebagai pemimpin eksekutif‑‑juga menjadi pemimpin legislatif.
Keujruen Blang : Suatu unit pelaksana teknis di gampong yang bertugas membantu keuchiek dalam menangani pengaturan pembagian air untuk pertanian, menggerakkan “tali air” (lueng) di persawahan, memilih bibit yang baik, menentukan waktu turun ke sawah, memimpin khanduri blang, dan menyelesaikan sengketa pertanian.
Panglima Laot : Suatu unit pelaksana teknis di tingkat kemukiman yang membantu imeum meukim dalam hal penyelesaian dan pengaturan adat‑istiadat dan kebiasaan yang berlaku di bidang penangkapan ikan di laut, termasuk mengatur tempat atau area penangkapan ikan, serta penyelesaian sengketa terkait. Lazim juga disebut panglima lhok.
Panglima Uteun : Suatu unit pelaksana teknis di tingkat gampong yang membantu keuchiek dalam urusan
kehutanan.
Peutua Seuneubok : Suatu unit pelaksana teknis di gampong yang bertugas membantu keuchiek dalam hal memimpin serta mengatur ketentuan‑ketentuan mengenai pembukaan dan penggunaan lahan untuk perladangan atau perkebunan.
Qanun : Peraturan daerah (perda) yang dikeluarkan khusus di tingkat provinsi atau kabupaten di NAD.
Syariah : Tata aturan yang bersumber pada Al‑Quran dan hadis sebagai tuntutan umat Islam dalam menjalankan kehidupan pribadi dan sosial‑kemasyarakatan. Secara harfiah berarti “jalan menuju”, “jalan yang harus diikuti”, atau “sumber mata air”.
Teungku : Pemimpin keagamaan tradisional. Ia, karena dinobatkan berdasarkan pengetahuannya tentang agama, mempunyai posisi sebagai pemimpin yang berkaitan dengan masalah keagamaan di gampong atau meukim di Aceh; tak jarang sekaligus menjabat sebagai ulama gampong/meukim untuk menjadi mitra kerja keuchiek/imeum meukim. Lihat: dayah.
Tuha Lapan : Salah satu anggota dewan ulama gampong/kemukiman yang bertugas menyusun perundang‑undangan dengan menitikberatkan isu‑isu ekonomi dan pembangunan untuk kemudian dimandatkan kepada keuchiek/imeum meukim. Pejabat administrasi tradisional ini terdiri atas unsur pemerintah, pemimpin adat, cerdik‑pandai, pria/wanita, serta kelompok lembaga masyarakat. Jumlah anggotanya bergantung pada rasio jumlah penduduk gampong/kemukiman.
Tuha Peut : Salah satu anggota dewan ulama gampong/kemukiman yang bertugas memberikan nasihat dalam bidang hukum adat, adat‑istiadat, kebiasaan‑kebiasaan masyarakat, serta keagamaan kepada keuchiek/imeum meukim. Ia juga bertanggung jawab untuk menyelesaikan segala sengketa, terkait dengan bidang‑bidang yang ditanganinya. Tuha peut terdiri atas unsur pemerintah, pemimpin adat dan agama, cerdik‑pandai, petani, dan pedagang. Jumlah anggotanya bergantung pada rasio jumlah penduduk gampong/ kemukiman.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*