Sosialisasi Prokes di Gampong Peuniti

Banda Aceh, 01 Oktober 2020, Gampong Peuniti mengadakan pertemuan terkait sosialisasi protokol kesehatan bersama gugus tugas penanganan dan pencegahan covid 19 di Gampong Peuniti. Pertemuan tersebut bertempat di Hotel Grand Mahoni yang dihadiri oleh Muspika Kecamatan Baiturrahman, Keuchik serta perangkat gampong.

Dalam pertemuan tersebut dibahas tentang pedoman penyelenggaraan Kegiatan Keramaian di Gampong untuk menindaklanjuti surat WaliKota Banda Aceh Nomor: 141/01149 Perihal Izin Pelaksanaan Kegiatan Keramaian di Gampong untuk itu terdapat syarat dan ketentuan yang harus di patuhi oleh penyelenggara acara. Penyelenggara acara harus bersedia mematuhi prokes covid yang telah ditetapkan oleh pemerintah maupun walikota seperti wajib menggunakan masker, menyediakan wastafel di tempat acara, Mengatur jaga jarak dan membuat tanda antrian untuk para tamu saat pengambilan konsumsi, Menyiapkan petugas yang akan mengukur suhu tubuh dan menyediakan Hand Sanitizer di meja/ tempat khusus serta Membuat denah lokasi acara dengan menggambarkan akses keluar masuk. Hal tersebut wajib dipatuhi guna memutuskan rantai penyebaran covid-19 di gampong peuniti.