Rapat Koordinasi Percepatan Pendataan Bantuan Langsung Tunai Sesuai Peraturan Walikota No.22 Tahun 2020

Banda Aceh – Rabu pagi, 05 Mei 2020, Camat Baiturrahman Muhammad Rizal, S.STP Mengundang  para keuchik, Sekdes,  para ketua TPG serta pendamping desa dalam wilayah kecamatan baiturrahman. Rapat Koordinasi dibuka oleh Bapak Camat Baiturrahman  Kota Banda Aceh  Dalam sambutannya beliau mengingatkan kembali kepada seluruh Keuchik  untuk Menggandeng  relawan covid-19 yang ditetapkan dengan SK Keuchik Terkait dengan persiapan percepatan pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT), sehingga diharapkan perolehan data tersebut sudah fix dan siap untuk menjadi bahan pertimbangan dalam pelaksanaan musyawarah Gampong untuk menetapkan  calon penerima Bantuan Langsung Tunai  BLT”  terang Muhammad Rizal, S.STP.

Pada pertemuan tersebut Camat Baiturrahman juga menegaskan Kepada Seluruh Pihak Terkait yang berhadir itu untuk mengarahkan keuchik dalam upaya pencegahan Covid-19 di gampong masing-masing.   

Dalam tindak lanjutnya, Tetap Mengacu pada Perwal Nomor 22 Tahun 2020 tentang “Perubahan  atas Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Gampong Tanggap Coron Virus Disease-19 (COVID-19) Dan Penegasan Padat Karya Tunai Gampong” Perubahan peraturan ini ditujukan untuk mengatur penggunaan Dana Desa guna mendukung pencegahan dan penanganan pandemi Covid-19. 

Dalam rakor ini Camat Baiturrahman juga menegaskan Kepada Seluruh Pihak Terkait yang hadir,  harus lebih aktif memantau mobilitas Warga disetiap Gampong untuk melakukan deteksi dini pendataan yang tepat sasaran sehingga tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari. Dengan  benar-benar memperhatikan sasaran sesuai kriteria yang ditetapkan dalam Peraturan Walikota Nomor 22 Tahun 2020.