
Banda Aceh- Selasa, 29 September 2020 Tim Muspika Kecamatan Baiturrahman bersama Satuan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali melakukan razia masker. Kali ini razia dilakukan di Jl. Teuku Umar seputaran Taman Budaya kecamatan Baiturrahman.
Kasi Trantib Kecamatan Baiturrahman, Rusdian menyatakan, “Razia ini kembali digelar untuk memperketat pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat. Dalam pelaksanaan razia tadi terjaring 29 orang pelanggar yang tidak memakai masker dimana bagi 13 orang telah diberikan sanksi sosial serta kepada 16 orang lainnya diberikan denda,” sebutnya.
Dalam kesempatan tersebut, tim muspika juga kembali diingatkan agar masyarakat harus menerapkan 4M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menjauhi kerumunan) di masa pandemi ini sebagai cara efektif untuk meminimalisir risiko penularan Covid-19.