Banda Aceh- Dalam upaya memutus rantai penyebaran virus Covid-19, Wali Kota Banda menghimbau kepada seluruh pihak untuk menegakkan Perwal Banda Aceh Nomor 25 tahun 2020 tentang penggunaan masker dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
Terkait hal tersebut pada hari Selasa, 19 Mei 2020 Tim Gabungan Kecamatan Baiturrahman yang terdiri dari Kasi Trantib Kecamatan Baiturrahman, perwakilan dari Koramil dan Polsek Kecamatan Baiturrahman bergerak menelusuri Jalan Hasan Saleh dari Neusu Jaya hingga Neusu Aceh untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya penggunaan masker ditengah wabah seperti ini. Sosialisasi tersebut dilakukan di tempat keramaian seperti pusat perbelanjaan, warung kopi dan beberapa tempat lain.
Tim Gabungan Kecamatan Baiturrahman saat melakukan sosialisasi di pusat perbelanjaan
Tim Gabungan Kecamatan Baiturrahman saat melakukan sosialisasi di pusat perbelanjaan
Tim Gabungan Kecamatan Baiturrahman saat melakukan sosialisasi di Warkop