TUPOKSI PEJABAT KECAMATAN BAITURRAHMAN
1. Camat
2. Sekretaris Camat
a.Kasubbag Keuangan
b.Kasubbag Kepegawaian
c. Kasubbag Umum
3. Kasie Pemerintahan
4. Kasie Pembangunan Masyarakat Gampong
5. Kasie Ketentraman dan Ketertiban
6. Kasie Kesejahteraan Sosial dan Pelayanan Umum
7. Kasie Keistimewaan Aceh
Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 17 Tahun 2010 tentang Rincian
Tugas Jabatan Struktural dan Non Struktural Kecamatan Di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh, maka Camat mempunyai rumusan tugas yaitu membantu Walikota dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kehidupan kemasyarakatan dalam wilayahnya.
1. Camat mempunyai rincian tugas yaitu :
a. Membuat rencana kerja berdasarkan peraturan perundang-undangan
untuk pedoman pelaksanaan tugas;
b. Membagi tugas kepada bawahan sesuai bidang masing-masing agar
memahami tugasnya;
c. Memberi petunjuk kepada bawahan berdasarkan pembagian tugas
agar pelaksanaannya dapat berjalan lancar;
d. Mengkoordinasi dan mengevaluasi pelaksanaan pekerjaan bawahan
dan mengecek hasilnya secara langsung melalui laporan untuk mengetahui kelancaran serta hambatan yang terjadi;
e. Membina dan memotivasi bawahan dalam upaya peningkatan
produktifitas kerja dan pengembangan karier;
f. Mempelajari dan memahami peraturan perundang-undangan dan
ketentuan lain yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan tugas;
g. Menyelenggarakan tugas-tugas pemerintahan umum dan pembinaan
keagrarian dan pembinaan politik dalam negeri;
h. Melaksanakan pembinaan pemerintahan desa;
i. Melaksanakan pembinaan ketentraman dan ketertiban wilayah;
j. Mengelola ketatausahaan dilingkungan kecamatan;
k. Melaksanakan pembinaan aparatur kepegawaian;
l. Melaksanakan pembinaan kelompok jabatan fungsional;
m. Menyusun laporan pertanggung jawaban hasil pelaksanaan tugas
sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
n. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai
dengan tugas dan fungsinya.
Sesuai ketentuan Pasal 152 ayat (5) Qanun Kota Banda Aceh Nomor 2
Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
Kota Banda Aceh dan Instruksi Gubernur Aceh Nomor 06/INSTR/2009
tanggal 16 Juni 2009 tentang Pelimpahan Kewenangan Sebahagian Urusan
Otonomi Daerah Kabupaten/Kota Kepada Camat Dalam Wilayah Aceh,
maka ditetapkan Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 38 Tahun 2010
tentang Pelimpahan Sebahagian Kewenangan Walikota Kepada Camat.
Dengan Peraturan Walikota ini sebagian kewenangan walikota yang
dilimpahkan mencakup 6 (enam) bidang yaitu :
1. Bidang Penertiban;
2. Bidang Pembinaan Pemerintahan Mukim dan Gampong;
3. Bidang Pendidikan Dasar;
4. Bidang Kesehatan;
5. Bidang Pemberdayaan Ekonomi Rakyat; dan
6. Bidang Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Maksud dilimpahkannya sebagian wewenang Walikota kepada Camat
adalah untuk mempertegas dan memberi kepastian hukum bagi pelaksanaan
tugas pokok dan fungsi Camat sebagai Perangkat Daerah. Dan tujuan
dilimpahkannya sebagian wewenang Walikota kepada Camat adalah untuk
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta meningkatkan kinerja dan
akuntabilitas Camat.
2. Sekretaris Camat mempunyai rincian tugas yaitu :
a. Membuat rencana kerja berdasarkan peraturan yang berlaku untuk
pedoman pelaksanaan tugas;
b. Membagi tugas kepada bawahan sesuai bidang masing-masing agar
memahami tugasnya;
c. Memberi petunjuk kepada bawahan berdasarkan pembagian tugas
agar pelaksanaannya dapat berjalan lancar;
d. Mengkoordinasikan dan mengevaluasi pelaksanaan pekerjaan
bawahan dan mengecek hasilnya secara langsung atau melalui laporan
untuk mengetahui kelancaran serta hambatan yang terjadi;
e. Membina dan memotivasi bawahan dalam upaya peningkatan
produktifitas kerja dan pengembangan karier;
f. Mengkoordinir penyusunan program sesuai peraturan perundangundangan
untuk mendukung tugas pokok dan fungsi kecamatan;
g. Melakukan penyusunan anggaran serta penatausahaan dan menyusun
pertanggung jawaban keuangan;
h. Mengonsep dan memaraf surat untuk ditanda tangani oleh Camat;
i. Mempelajari peraturan-peraturan dan perundang-undangan guna
untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
j. Memberikan saran-saran dan pertimbangan kepada atasan sebagai
bahan untuk mengambil keputusan lebih lanjut;
k. Menganalisa bahan yang berkaitan dengan pemerintahan dalam
rangka meningkatkan pelaksanaan otonomi daerah diwilayahnya;
l. Mengelola surat menyurat, dokumentasi, rumah tangga,
perlengkapan/peralatan kantor, kearsipan dan perpustakaan;
m.Melaksanakan hubungan masyarakat dan keprotokolan;
n. Melaksanakan pengawasan dan pengendalian di bidang
ketatausahaan;
o. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
p. Melaksanakan penyusunan LAKIP dan Penetapan Kinerja
dilingkungan Kecamatan;
q. Melaksanakan penyusunan RENSTRA dan RENJA dilingkungan
kecamatan;dan
r. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai
dengan tugas dan fungsinya.
3. Kepala Subbagian Umum, mempunyai rincian tugas :
a. Membuat rencana kerja berdasarkan peraturan yang berlaku untuk
pedoman pelaksanaan tugas;
b. Membagi tugas kepada bawahan sesuai bidang masing-masing agar
memahami tugasnya;
c. Memberi petunjuk kepada bawahan berdasarkan pembagian tugas
agar pelaksanaannya dapat berjalan lancar;
d. Mengkoordinasikan dan mengevaluasi pelaksanaan pekerjaan
bawahan dan mengecek hasilnya secara langsung atau melalui laporan
untuk mengetahui kelancaran serta hambatan yang terjadi;
e. Membina dan memotivasi bawahan dalam upaya peningkatan
produktifitas kerja dan pengembangan karier;
f. Melaksanakan ketata usahan berdasarkan intruksi atasan demi
kelancaran tugas;
g. Melaksanakan penataan arsip, dokumentasi dan kepustakaan
berdasarkan peraturan yang berlaku demi kelancaran tugas pokok dan
fungsi sekretaris;
h. Melaksanakan Penyusunan data asset Kecamatan, Mukim dan
Gampong;
i. Melaksanakan Penyusunan data Inventaris sarana dan prasarana
Kecamatan, Mukim dan Gampong;
j. Melaksanakan urusan perlengkapan dan rumah tangga;
k. Membantu atasan dalam membuat LAKIP dan Penetapanan Kinerja;
l. Membantu atasan dalam membuat Renstra dan Renja;
m. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan perintah atasan;
4. Kepala Subbagian Kepegawaian, mempunyai rincian tugas :
a. Membuat rencana kerja berdasarkan peraturan yang berlaku untuk
pedoman pelaksanaan tugas;
b. Membagi tugas kepada bawahan sesuai bidang masing-masing agar
memahami tugasnya;
c. Memberi petunjuk kepada bawahan berdasarkan pembagian tugas
agar pelaksanaannya dapat berjalan lancar;
d. Mengkoordinasikan dan mengevaluasi pelaksanaan pekerjaan
bawahan dan mengecek hasilnya secara langsung atau melalui laporan
untuk mengetahui kelancaran serta hambatan yang terjadi;
e. Membina dan memotivasi bawahan dalam upaya peningkatan
produktifitas kerja dan pengembangan karier;
f. Mempelajari dan memahami peraturan perundang-undangan dan
ketentuan lainnya yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan
tugas;
g. Mengumpul bahan/data untuk penyelesaian administrasi
kepegawaian, penilaian jabatan, penyusunan jenjang karier, mutasi
dan promosi dilingkungan kecamatan;
h. Melakukan update data pegawai berdasarkan ketentuan yang berlaku;
i. Mengusulkan kenaikan pangkat, Gaji berkala dan urusan kepegawaian
lainnya;
j. Mengkoordinir dengan unit kerja lain yang berhubungan dengan
bidang kepegawaian;
k. Mengkoordnir dan melakukan verifikasi terhadap absensi baik manual
maupun elektronik dilingkungan kecamatan;
l. Melaksanakan pembuatan Daftar Urut Kepangkatan dalam lingkup
kecamatan;
m. Menganalisa permasalahan yang berhubungan dengan bidang
kepegawaian;
n. Melaksanakan monitoring dan evalaluasi terhadap pelaksanaan
kegiatan Subbagian Kepegawaian;
o. Menyusun laporan pertanggungjawaban hasil pelaksanaan tugas
sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
p. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan perintah atasan.
5. Kepala Kasubbagian Keuangan, mempunyai rincian tugas :
a. Membuat rencana kerja berdasarkan peraturan yang berlaku untuk
pedoman pelaksanaan tugas;
b. Membagi tugas kepada bawahan sesuai bidang masing-masing agar
memahami tugasnya;
c. Memberi petunjuk kepada bawahan berdasarkan pembagian tugas
agar pelaksanaannya dapat berjalan lancar;
d. Mengkoordinasikan dan mengevaluasi pelaksanaan pekerjaan
bawahan dan mengecek hasilnya secara langsung atau melalui laporan
untuk mengetahui kelancaran serta hambatan yang terjadi;
e. Membina dan memotivasi bawahan dalam upaya peningkatan
produktifitas kerja dan pengembangan karier;
f. Mempelajari dan memahami peraturan perundang-undangan dan
ketentuan lainnya yang diperlukan untuk mengetahui kelancaran serta
hambatan yang terjadi;
g. Menghimpun proses penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan
Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kecamatan
h. Melakukan Penyusunan Laporan Pertanggung jawaban Keuangan;
i. Melakukan verifikasi permintaan pembayaran dilingkungan
kecamatan;
j. Menyiapkan surat perintah membayar;
k. Melaksanakan proses pengamprahan kegiatan belanja langsun dan
belanja tidak langsung dilingkungan kecamatan;
l. Melaksanakan akuntansi dan L/K kecamatan
m. Menyusun Anggaran Belanja Tambahan (ABT) dilingkungan
Kecamatan;
n. Menganalisa permasalahan yang berhubungan dengan Subbagian
Keuangan dan merumuskan alternatif pemecahannya;
o. Melaksanakan monitoring dan evalusi pelaksana kegiatan Subbagian
Keuangan;
p. Menyusun laporan pertanggungjawaban hasil pelaksanaan tugas
sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
q. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh
pimpinan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.\
6. Kepala Seksi Tata Pemerintahan, mempunyai rincian tugas:
a. Membuat rencana kerja berdasarkan peraturan yang berlaku untuk
pedoman pelaksanaan tugas;
b. Membagi tugas kepada bawahan sesuai bidang masing-masing agar
memahami tugasnya;
c. Memberi petunjuk kepada bawahan berdasarkan pembagian tugas
agar pelaksanaannya dapat berjalan lancar;
d. Mengkoordinasikan dan mengevaluasi pelaksanaan pekerjaan
bawahan dan mengecek hasilnya secara langsung atau melalui laporan
untuk mengetahui kelancaran serta hambatan yang terjadi;
e. Membina dan memotivasi bawahan dalam upaya peningkatan
produktifitas kerja dan pengembangan karier;
f. Mempelajari dan memahami peraturan perundang-undangan dan
ketentuan lainnya yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan
tugas;
g. Melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan Instansi
lain dibidang pemerintahan;
h. Melaksanakan Pembinaan pemerintahan Mukim, Gampong (Desa);
i. Melaksanakan Pembinaan Tuha Peut atau Badan Perwakilan
Desa/Gampong ( BPDD) atau dengan nama lain sebagai wadah
demokrasi Gampong;
j. Melaksanakan Pembinaan dan pengembangan serta pengelolaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong/Desa (APBG);
k. Melaksanakan Pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia
bagi aparatur Pemerintah Kecamatan, Mukim, Gampong (Desa);
l. Melaksanakan Pembinaan dan pengembangan otonomi Gampong
(Desa);
m. Melaksanakan Pelaksanaan pembinaan administrasi kependudukan
dan catatan sipil;
n. Melaksanakan urusan pertanahan/keagrariaan;
o. Melaksanakan Pembinaan sosial politik seperti memfasilitasi
penyelenggaraan Pemilu secara nasional, demokrasi lokal, ideologi
negara, kesatuan bangsa, organisasi politik, organisasi/lembaga
kemasyarakatan lainnya;
p. Mengkoordinasi dan menyelenggarakan rapat-rapat koordinasi
dengan instansi pemerintahan pada tingkat Kecamatan, Mukim,
Gampong;
q. Menyelenggarakan rapat koordinasi Muspika;
r. Menyusun laporan pertanggungjawaban hasil pelaksanaan tugas
sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan;
s. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.
7. Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum, mempunyai rincian
tugas :
a. Membuat rencana kerja berdasarkan peraturan yang berlaku untuk
pedoman pelaksanaan tugas;
b. Membagi tugas kepada bawahan sesuai bidang masing-masing agar
memahami tugasnya;
c. Memberi petunjuk kepada bawahan berdasarkan pembagian tugas
agar pelaksanaannya dapat berjalan lancar;
d. Mengkoordinasikan dan mengevaluasi pelaksanaan pekerjaan
bawahan dan mengecek hasilnya secara langsung atau melalui laporan
untuk mengetahui kelancaran serta hambatan yang terjadi;
e. Membina dan memotivasi bawahan dalam upaya peningkatan
produktifitas kerja dan pengembangan karier;
f. Mempelajari dan memahami peraturan perundang-undangan dan
ketentuan lainnya yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan
tugas;
g. Menyiapkan penyusunan rencana kerja dibidang ketentraman dan
ketertiban umum
h. Melakukan pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat di
wilayahnya;
i. Melakasanakan Pembinaan masyarakat dalam meningkatkan
kesadaran berbangsa dan bernegara berdasarkan peraturan
perundang-undangan;
j. Melaksanakan upaya pencegahan perjudian, prostitusi, pencurian,
peredaran narkoba/obat terlarang, minuman keras, perdagangan anak
dan perempuan dan lain-lain;
k. Melaksanakan koordinasi dalam upaya penertiban perizinan sesuai
dengan Peraturan Perundang-undangan;
l. Melaksanakan Pembinaan dan pengembangan polisi Pamong Praja
dan Pertahanan Sipil (HANSIP);
m. Mencari, mengumpulkan, menghimpun dan mengolah data dan
informasi yang berhubungan dengan ketentraman dan ketertiban;
n. Menyusun laporan pertanggungjawaban hasil pelaksanaan tugas
sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
o. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan oleh
atasan.
8. Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Gampong, mempunyai rincian
tugas :
a. Membuat rencana kerja berdasarkan peraturan yang berlaku untuk
pedoman pelaksanaan tugas;
b. Membagi tugas kepada bawahan sesuai bidang masing-masing agar
memahami tugasnya;
c. Memberi petunjuk kepada bawahan berdasarkan pembagian tugas
agar pelaksanaannya dapat berjalan lancar;
d. Mengkoordinasikan dan mengevaluasi pelaksanaan pekerjaan
bawahan dan mengecek hasilnya secara langsung atau melalui laporan
untuk mengetahui kelancaran serta hambatan yang terjadi;
e. Membina dan memotivasi bawahan dalam upaya peningkatan
produktifitas kerja dan pengembangan karier;
f. Mempelajari dan memahami peraturan perundang-undangan dan
ketentuan lainnya yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan
tugas;
g. Melakukan pembinaan dan pengembangan industri kecil, industri
rumah tangga, dan usaha informal;
h. Melakukan penataan dan pembagunan terhadap jalan-jalan desa;
i. Melaksanakan Perencanaan dan pelaksanaan serta evaluasi
pemberdayaan masyarakat;
j. Melaksanakan Pembinaan dan pengembangan potensi daerah dalam
upaya peningkatan kesejateraan masyarakat;
k. Menyusun program dan pembinaan pembangunan sarana dan
prasarana fisik, perekonomian dan produksi;
l. Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan;
m. Menyusun laporan pertanggungjawaban hasil pelaksanaan tugas
sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
n. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya sesuai dengan perintah
atasan.
9. Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Pelayanan Umum, mempunyai
rincian tugas :
Membuat rencana kerja berdasarkan peraturan yang berlaku untuk
pedoman pelaksanaan tugas;
a. Membagi tugas kepada bawahan sesuai bidang masing-masing agar
memahami tugasnya;
b. Memberi petunjuk kepada bawahan berdasarkan pembagian tugas
agar pelaksanaannya dapat berjalan lancer;
c. Mengkoordinasikan dan mengevaluasi pelaksanaan pekerjaan
bawahan dan mengecek hasilnya secara langsung atau melalui laporan
untuk mengetahui kelancaran serta hambatan yang terjadi;
d. Membina dan memotivasi bawahan dalam upaya peningkatan
produktifitas kerja dan pengembangan karier;
e. Mempelajari dan memahami peraturan perundang-undangan dan
ketentuan lainnya yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan
tugas;
f. Mengupayakan pada setiap desa tersedia fasilitas, sarana dan
prasarana olah raga;
g. Melakukan pembinaan dan pelayanan sosial terhadap pengemis,
gelandangan/orang terlantar, fakir miskin, yatim piatu, jompo, para
pengungsi dan korban bencana alam;
h. Mengupayakan pada setiap desa tersedia fasilitas, sarana dan
prasarana olah raga;
i. Menelaah data kebijaksanaan umum dibidang kesehatan dan
kesejahteraan sosial;
j. Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan;
k. Menyusun laporan pertanggungjawaban hasil pelaksanaan tugas
sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
l. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya sesuai dengan perintah
atasan.
10. Kepala Seksi Pelaksanaan Keistimewaan Aceh, mempunyai rincian
tugas :
a. Membuat rencana kerja berdasarkan peraturan yang berlaku untuk pedoman
pelaksanaan tugas;
b. Membagi tugas kepada bawahan sesuai bidang masing-masing agar
memahami tugasnya;
c. Memberi petunjuk kepada bawahan berdasarkan pembagian tugas agar
pelaksanaannya dapat berjalan lancar;
d. Mengkoordinasikan dan mengevaluasi pelaksanaan pekerjaan bawahan dan
mengecek hasilnya secara langsung atau melalui laporan untuk mengetahui
kelancaran serta hambatan yang terjadi;
e. Membina dan memotivasi bawahan dalam upaya peningkatan produktifitas
kerja dan pengembangan karier;
f. Mempelajari dan memahami peraturan perundang-undangan dan ketentuan
lainnya yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan tugas;
g. Melaksanakan penyusunan program dan pelaksanaan pembinaan
kemakmuran mesjid, meunasah dan mushalla;
h. Melaksanakan pembinaan dan pemberdayaan zakat, infak dan sedekah di
Desa/Gampong;
i. Melaksanakan penertiban setiap kegiatan yang dapat
menganggu/mengurangi syiar bulan suci Ramadhan;
j. Melaksanakan pembinaan toleransi umat beragama, kerukunan umat
antar agama dan kerukunan umat seagama;
k. Melakukan penataan dan mengupayakan setiap desa memiliki tanah
perkuburan umum;
l. Melaksanakan pembinaan dan pengembangan Remaja Masjid di
Desa/Gampong;
m. Melaksanakan Pembinaan dan pengembangan pendidikan Al-Qur’an
di Desa/Gampong;
n. Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan;
o. Menyusun laporan pertanggungjawaban hasil pelaksanaan tugas
sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
p. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan perintah atasan