Tupoksi

TUPOKSI PEJABAT KECAMATAN BAITURRAHMAN
1. Camat
2. Sekretaris Camat
    a.Kasubbag Keuangan
    b.Kasubbag Kepegawaian
    c. Kasubbag Umum
3. Kasie Pemerintahan
4. Kasie Pembangunan Masyarakat Gampong
5. Kasie Ketentraman dan Ketertiban
6. Kasie Kesejahteraan Sosial dan Pelayanan Umum
7. Kasie Keistimewaan Aceh

        Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 17 Tahun 2010 tentang Rincian
Tugas Jabatan Struktural dan Non Struktural Kecamatan Di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh, maka Camat mempunyai rumusan tugas yaitu membantu Walikota dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kehidupan kemasyarakatan dalam wilayahnya.

1. Camat mempunyai rincian tugas yaitu :

a. Membuat rencana kerja berdasarkan peraturan perundang-undangan
    untuk pedoman pelaksanaan tugas;
b. Membagi tugas kepada bawahan sesuai bidang masing-masing agar
    memahami tugasnya;
c. Memberi petunjuk kepada bawahan berdasarkan pembagian tugas
    agar pelaksanaannya dapat berjalan lancar;
d. Mengkoordinasi dan mengevaluasi pelaksanaan pekerjaan bawahan
    dan mengecek hasilnya secara langsung melalui laporan untuk mengetahui kelancaran     serta hambatan yang terjadi;
e. Membina dan memotivasi bawahan dalam upaya peningkatan
    produktifitas kerja dan pengembangan karier;
f. Mempelajari dan memahami peraturan perundang-undangan dan
    ketentuan lain yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan tugas;
g. Menyelenggarakan tugas-tugas pemerintahan umum dan pembinaan
    keagrarian dan pembinaan politik dalam negeri;
h. Melaksanakan pembinaan pemerintahan desa;
i. Melaksanakan pembinaan ketentraman dan ketertiban wilayah;
j. Mengelola ketatausahaan dilingkungan kecamatan;
k. Melaksanakan pembinaan aparatur kepegawaian;
l. Melaksanakan pembinaan kelompok jabatan fungsional;
m. Menyusun laporan pertanggung jawaban hasil pelaksanaan tugas
    sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
n. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai
    dengan tugas dan fungsinya.

        Sesuai ketentuan Pasal 152 ayat (5) Qanun Kota Banda Aceh Nomor 2
Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
Kota Banda Aceh dan Instruksi Gubernur Aceh Nomor 06/INSTR/2009
tanggal 16 Juni 2009 tentang Pelimpahan Kewenangan Sebahagian Urusan
Otonomi Daerah Kabupaten/Kota Kepada Camat Dalam Wilayah Aceh,
maka ditetapkan Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 38 Tahun 2010
tentang Pelimpahan Sebahagian Kewenangan Walikota Kepada Camat.
Dengan Peraturan Walikota ini sebagian kewenangan walikota yang
dilimpahkan mencakup 6 (enam) bidang yaitu :
1. Bidang Penertiban;
2. Bidang Pembinaan Pemerintahan Mukim dan Gampong;
3. Bidang Pendidikan Dasar;
4. Bidang Kesehatan;
5. Bidang Pemberdayaan Ekonomi Rakyat; dan
6. Bidang Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD)

        Maksud dilimpahkannya sebagian wewenang Walikota kepada Camat
adalah untuk mempertegas dan memberi kepastian hukum bagi pelaksanaan
tugas pokok dan fungsi Camat sebagai Perangkat Daerah. Dan tujuan
dilimpahkannya sebagian wewenang Walikota kepada Camat adalah untuk
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta meningkatkan kinerja dan
akuntabilitas Camat.

2. Sekretaris Camat mempunyai rincian tugas yaitu :

a. Membuat rencana kerja berdasarkan peraturan yang berlaku untuk
    pedoman pelaksanaan tugas;
b. Membagi tugas kepada bawahan sesuai bidang masing-masing agar
    memahami tugasnya;
c. Memberi petunjuk kepada bawahan berdasarkan pembagian tugas
    agar pelaksanaannya dapat berjalan lancar;
d. Mengkoordinasikan dan mengevaluasi pelaksanaan pekerjaan
    bawahan dan mengecek hasilnya secara langsung atau melalui laporan
    untuk mengetahui kelancaran serta hambatan yang terjadi;
e. Membina dan memotivasi bawahan dalam upaya peningkatan
    produktifitas kerja dan pengembangan karier;
f. Mengkoordinir penyusunan program sesuai peraturan perundangundangan
    untuk mendukung tugas pokok dan fungsi kecamatan;
g. Melakukan penyusunan anggaran serta penatausahaan dan menyusun
    pertanggung jawaban keuangan;
h. Mengonsep dan memaraf surat untuk ditanda tangani oleh Camat;
i. Mempelajari peraturan-peraturan dan perundang-undangan guna
    untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
j. Memberikan saran-saran dan pertimbangan kepada atasan sebagai
    bahan untuk mengambil keputusan lebih lanjut;
k. Menganalisa bahan yang berkaitan dengan pemerintahan dalam
    rangka meningkatkan pelaksanaan otonomi daerah diwilayahnya;
l. Mengelola surat menyurat, dokumentasi, rumah tangga,
    perlengkapan/peralatan kantor, kearsipan dan perpustakaan;
m.Melaksanakan hubungan masyarakat dan keprotokolan;
n. Melaksanakan pengawasan dan pengendalian di bidang
    ketatausahaan;
o. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
p. Melaksanakan penyusunan LAKIP dan Penetapan Kinerja
    dilingkungan Kecamatan;
q. Melaksanakan penyusunan RENSTRA dan RENJA dilingkungan
    kecamatan;dan
r. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai
    dengan tugas dan fungsinya.

3. Kepala Subbagian Umum, mempunyai rincian tugas :

a. Membuat rencana kerja berdasarkan peraturan yang berlaku untuk
    pedoman pelaksanaan tugas;
b. Membagi tugas kepada bawahan sesuai bidang masing-masing agar
    memahami tugasnya;
c. Memberi petunjuk kepada bawahan berdasarkan pembagian tugas
    agar pelaksanaannya dapat berjalan lancar;
d. Mengkoordinasikan dan mengevaluasi pelaksanaan pekerjaan
    bawahan dan mengecek hasilnya secara langsung atau melalui laporan
    untuk mengetahui kelancaran serta hambatan yang terjadi;
e. Membina dan memotivasi bawahan dalam upaya peningkatan
    produktifitas kerja dan pengembangan karier;
f. Melaksanakan ketata usahan berdasarkan intruksi atasan demi
    kelancaran tugas;
g. Melaksanakan penataan arsip, dokumentasi dan kepustakaan
    berdasarkan peraturan yang berlaku demi kelancaran tugas pokok dan
    fungsi sekretaris;
h. Melaksanakan Penyusunan data asset Kecamatan, Mukim dan
    Gampong;
i. Melaksanakan Penyusunan data Inventaris sarana dan prasarana
    Kecamatan, Mukim dan Gampong;
j. Melaksanakan urusan perlengkapan dan rumah tangga;
k. Membantu atasan dalam membuat LAKIP dan Penetapanan Kinerja;
l. Membantu atasan dalam membuat Renstra dan Renja;
m. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan perintah atasan;

4. Kepala Subbagian Kepegawaian, mempunyai rincian tugas :

a. Membuat rencana kerja berdasarkan peraturan yang berlaku untuk
    pedoman pelaksanaan tugas;
b. Membagi tugas kepada bawahan sesuai bidang masing-masing agar
    memahami tugasnya;
c. Memberi petunjuk kepada bawahan berdasarkan pembagian tugas
    agar pelaksanaannya dapat berjalan lancar;
d. Mengkoordinasikan dan mengevaluasi pelaksanaan pekerjaan
    bawahan dan mengecek hasilnya secara langsung atau melalui laporan
    untuk mengetahui kelancaran serta hambatan yang terjadi;
e. Membina dan memotivasi bawahan dalam upaya peningkatan
    produktifitas kerja dan pengembangan karier;
f. Mempelajari dan memahami peraturan perundang-undangan dan
    ketentuan lainnya yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan
    tugas;
g. Mengumpul bahan/data untuk penyelesaian administrasi
    kepegawaian, penilaian jabatan, penyusunan jenjang karier, mutasi
    dan promosi dilingkungan kecamatan;
h. Melakukan update data pegawai berdasarkan ketentuan yang berlaku;
i. Mengusulkan kenaikan pangkat, Gaji berkala dan urusan kepegawaian
    lainnya;
j. Mengkoordinir dengan unit kerja lain yang berhubungan dengan
    bidang kepegawaian;
k. Mengkoordnir dan melakukan verifikasi terhadap absensi baik manual
    maupun elektronik dilingkungan kecamatan;
l. Melaksanakan pembuatan Daftar Urut Kepangkatan dalam lingkup
    kecamatan;
m. Menganalisa permasalahan yang berhubungan dengan bidang
    kepegawaian;
n. Melaksanakan monitoring dan evalaluasi terhadap pelaksanaan
    kegiatan Subbagian Kepegawaian;
o. Menyusun laporan pertanggungjawaban hasil pelaksanaan tugas
    sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
p. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan perintah atasan.

5. Kepala Kasubbagian Keuangan, mempunyai rincian tugas :

a. Membuat rencana kerja berdasarkan peraturan yang berlaku untuk
    pedoman pelaksanaan tugas;
b. Membagi tugas kepada bawahan sesuai bidang masing-masing agar
    memahami tugasnya;
c. Memberi petunjuk kepada bawahan berdasarkan pembagian tugas
    agar pelaksanaannya dapat berjalan lancar;
d. Mengkoordinasikan dan mengevaluasi pelaksanaan pekerjaan
    bawahan dan mengecek hasilnya secara langsung atau melalui laporan
    untuk mengetahui kelancaran serta hambatan yang terjadi;
e. Membina dan memotivasi bawahan dalam upaya peningkatan
    produktifitas kerja dan pengembangan karier;
f. Mempelajari dan memahami peraturan perundang-undangan dan
    ketentuan lainnya yang diperlukan untuk mengetahui kelancaran serta
    hambatan yang terjadi;
g. Menghimpun proses penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan
    Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kecamatan
h. Melakukan Penyusunan Laporan Pertanggung jawaban Keuangan;
i. Melakukan verifikasi permintaan pembayaran dilingkungan
    kecamatan;
j. Menyiapkan surat perintah membayar;
k. Melaksanakan proses pengamprahan kegiatan belanja langsun dan
    belanja tidak langsung dilingkungan kecamatan;
l. Melaksanakan akuntansi dan L/K kecamatan
m. Menyusun Anggaran Belanja Tambahan (ABT) dilingkungan
    Kecamatan;
n. Menganalisa permasalahan yang berhubungan dengan Subbagian
    Keuangan dan merumuskan alternatif pemecahannya;
o. Melaksanakan monitoring dan evalusi pelaksana kegiatan Subbagian
    Keuangan;
p. Menyusun laporan pertanggungjawaban hasil pelaksanaan tugas
    sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
q. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh
    pimpinan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.\

6. Kepala Seksi Tata Pemerintahan, mempunyai rincian tugas:

a. Membuat rencana kerja berdasarkan peraturan yang berlaku untuk
    pedoman pelaksanaan tugas;
b. Membagi tugas kepada bawahan sesuai bidang masing-masing agar
    memahami tugasnya;
c. Memberi petunjuk kepada bawahan berdasarkan pembagian tugas
    agar pelaksanaannya dapat berjalan lancar;
d. Mengkoordinasikan dan mengevaluasi pelaksanaan pekerjaan
    bawahan dan mengecek hasilnya secara langsung atau melalui laporan
    untuk mengetahui kelancaran serta hambatan yang terjadi;
e. Membina dan memotivasi bawahan dalam upaya peningkatan
    produktifitas kerja dan pengembangan karier;
f. Mempelajari dan memahami peraturan perundang-undangan dan
    ketentuan lainnya yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan
    tugas;
g. Melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan Instansi
    lain dibidang pemerintahan;
h. Melaksanakan Pembinaan pemerintahan Mukim, Gampong (Desa);
i. Melaksanakan Pembinaan Tuha Peut atau Badan Perwakilan
    Desa/Gampong ( BPDD) atau dengan nama lain sebagai wadah
    demokrasi Gampong;
j. Melaksanakan Pembinaan dan pengembangan serta pengelolaan
    Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong/Desa (APBG);
k. Melaksanakan Pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia
    bagi aparatur Pemerintah Kecamatan, Mukim, Gampong (Desa);
l. Melaksanakan Pembinaan dan pengembangan otonomi Gampong
    (Desa);
m. Melaksanakan Pelaksanaan pembinaan administrasi kependudukan
    dan catatan sipil;
n. Melaksanakan urusan pertanahan/keagrariaan;
o. Melaksanakan Pembinaan sosial politik seperti memfasilitasi
    penyelenggaraan Pemilu secara nasional, demokrasi lokal, ideologi
    negara, kesatuan bangsa, organisasi politik, organisasi/lembaga
    kemasyarakatan lainnya;
p. Mengkoordinasi dan menyelenggarakan rapat-rapat koordinasi
    dengan instansi pemerintahan pada tingkat Kecamatan, Mukim,
    Gampong;
q. Menyelenggarakan rapat koordinasi Muspika;
r. Menyusun laporan pertanggungjawaban hasil pelaksanaan tugas
    sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan;
s. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.

7. Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum, mempunyai rincian
tugas :


a. Membuat rencana kerja berdasarkan peraturan yang berlaku untuk
    pedoman pelaksanaan tugas;
b. Membagi tugas kepada bawahan sesuai bidang masing-masing agar
    memahami tugasnya;
c. Memberi petunjuk kepada bawahan berdasarkan pembagian tugas
    agar pelaksanaannya dapat berjalan lancar;
d. Mengkoordinasikan dan mengevaluasi pelaksanaan pekerjaan
    bawahan dan mengecek hasilnya secara langsung atau melalui laporan
    untuk mengetahui kelancaran serta hambatan yang terjadi;
e. Membina dan memotivasi bawahan dalam upaya peningkatan
    produktifitas kerja dan pengembangan karier;
f. Mempelajari dan memahami peraturan perundang-undangan dan
    ketentuan lainnya yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan
    tugas;
g. Menyiapkan penyusunan rencana kerja dibidang ketentraman dan
    ketertiban umum
h. Melakukan pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat di
    wilayahnya;
i. Melakasanakan Pembinaan masyarakat dalam meningkatkan
    kesadaran berbangsa dan bernegara berdasarkan peraturan
    perundang-undangan;
j. Melaksanakan upaya pencegahan perjudian, prostitusi, pencurian,
    peredaran narkoba/obat terlarang, minuman keras, perdagangan anak
    dan perempuan dan lain-lain;
k. Melaksanakan koordinasi dalam upaya penertiban perizinan sesuai
    dengan Peraturan Perundang-undangan;
l. Melaksanakan Pembinaan dan pengembangan polisi Pamong Praja
    dan Pertahanan Sipil (HANSIP);
m. Mencari, mengumpulkan, menghimpun dan mengolah data dan
    informasi yang berhubungan dengan ketentraman dan ketertiban;
n. Menyusun laporan pertanggungjawaban hasil pelaksanaan tugas
    sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
o. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan oleh
    atasan.

8. Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Gampong, mempunyai rincian
tugas :


a. Membuat rencana kerja berdasarkan peraturan yang berlaku untuk
    pedoman pelaksanaan tugas;
b. Membagi tugas kepada bawahan sesuai bidang masing-masing agar
    memahami tugasnya;
c. Memberi petunjuk kepada bawahan berdasarkan pembagian tugas
    agar pelaksanaannya dapat berjalan lancar;
d. Mengkoordinasikan dan mengevaluasi pelaksanaan pekerjaan
    bawahan dan mengecek hasilnya secara langsung atau melalui laporan
    untuk mengetahui kelancaran serta hambatan yang terjadi;
e. Membina dan memotivasi bawahan dalam upaya peningkatan
    produktifitas kerja dan pengembangan karier;
f. Mempelajari dan memahami peraturan perundang-undangan dan
    ketentuan lainnya yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan
    tugas;
g. Melakukan pembinaan dan pengembangan industri kecil, industri
    rumah tangga, dan usaha informal;
h. Melakukan penataan dan pembagunan terhadap jalan-jalan desa;
i. Melaksanakan Perencanaan dan pelaksanaan serta evaluasi
    pemberdayaan masyarakat;
j. Melaksanakan Pembinaan dan pengembangan potensi daerah dalam
    upaya peningkatan kesejateraan masyarakat;
k. Menyusun program dan pembinaan pembangunan sarana dan
    prasarana fisik, perekonomian dan produksi;
l. Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan;
m. Menyusun laporan pertanggungjawaban hasil pelaksanaan tugas
    sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
n. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya sesuai dengan perintah
    atasan.

9. Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Pelayanan Umum, mempunyai
rincian tugas :


Membuat rencana kerja berdasarkan peraturan yang berlaku untuk
pedoman pelaksanaan tugas;
a. Membagi tugas kepada bawahan sesuai bidang masing-masing agar
    memahami tugasnya;
b. Memberi petunjuk kepada bawahan berdasarkan pembagian tugas
    agar pelaksanaannya dapat berjalan lancer;
c. Mengkoordinasikan dan mengevaluasi pelaksanaan pekerjaan
    bawahan dan mengecek hasilnya secara langsung atau melalui laporan
    untuk mengetahui kelancaran serta hambatan yang terjadi;
d. Membina dan memotivasi bawahan dalam upaya peningkatan
    produktifitas kerja dan pengembangan karier;
e. Mempelajari dan memahami peraturan perundang-undangan dan
    ketentuan lainnya yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan
    tugas;
f. Mengupayakan pada setiap desa tersedia fasilitas, sarana dan
    prasarana olah raga;
g. Melakukan pembinaan dan pelayanan sosial terhadap pengemis,
    gelandangan/orang terlantar, fakir miskin, yatim piatu, jompo, para
    pengungsi dan korban bencana alam;
h. Mengupayakan pada setiap desa tersedia fasilitas, sarana dan
    prasarana olah raga;
i. Menelaah data kebijaksanaan umum dibidang kesehatan dan
    kesejahteraan sosial;
j. Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan;
k. Menyusun laporan pertanggungjawaban hasil pelaksanaan tugas
    sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
l. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya sesuai dengan perintah
    atasan.

10. Kepala Seksi Pelaksanaan Keistimewaan Aceh, mempunyai rincian
tugas :


a. Membuat rencana kerja berdasarkan peraturan yang berlaku untuk pedoman
    pelaksanaan tugas;
b. Membagi tugas kepada bawahan sesuai bidang masing-masing agar
    memahami tugasnya;
c. Memberi petunjuk kepada bawahan berdasarkan pembagian tugas agar
    pelaksanaannya dapat berjalan lancar;
d. Mengkoordinasikan dan mengevaluasi pelaksanaan pekerjaan bawahan dan
    mengecek hasilnya secara langsung atau melalui laporan untuk mengetahui
    kelancaran serta hambatan yang terjadi;
e. Membina dan memotivasi bawahan dalam upaya peningkatan produktifitas
    kerja dan pengembangan karier;
f. Mempelajari dan memahami peraturan perundang-undangan dan ketentuan
    lainnya yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan tugas;
g. Melaksanakan penyusunan program dan pelaksanaan pembinaan
    kemakmuran mesjid, meunasah dan mushalla;
h. Melaksanakan pembinaan dan pemberdayaan zakat, infak dan sedekah di
    Desa/Gampong;
i. Melaksanakan penertiban setiap kegiatan yang dapat
    menganggu/mengurangi syiar bulan suci Ramadhan;
j. Melaksanakan pembinaan toleransi umat beragama, kerukunan umat
    antar agama dan kerukunan umat seagama;
k. Melakukan penataan dan mengupayakan setiap desa memiliki tanah
    perkuburan umum;
l. Melaksanakan pembinaan dan pengembangan Remaja Masjid di
    Desa/Gampong;
m. Melaksanakan Pembinaan dan pengembangan pendidikan Al-Qur’an
    di Desa/Gampong;
n. Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan;
o. Menyusun laporan pertanggungjawaban hasil pelaksanaan tugas
    sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
p. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan perintah atasan