Razia Masker di Kawasan Kecamatan Baiturrahman, Pengendara Tak Bermasker Dicatat Petugas

Banda Aceh- Tim gabungan dari Muspika, Pemuda, RAPI, serta tim Puskesmas Kecamatan Baiturrahman bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh kembali melakukan razia masker di wilayah Kecamatan Baiturrahman. Kegiatan razia ini digelar untuk menjaring setiap pengguna jalan yang tidak mengenakan masker, Selasa (14/7/2020) sore.

Petugas gabungan memberhentikan setiap pengguna kendaraan yang tidak menggunakan masker dan melintas di kawasan Jl. Hasan Saleh (sebelum perempatan lampu merah). Usai diberhentikan, para pengendara yang tidak mengenakan masker akan diambil dan dicatat identitasnya serta diperingatkan oleh petugas.

Foto:Pengendara yang terjaring razia tidak memakai masker disetop oleh petugas.

Kasi Trantib Kecamatan Baiturrahman, Rusdian mengatakan bahwa razia masker tersebut merupakan upaya dalam menegakkan Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 25 Tahun 2020 tentang penggunaan masker dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19.

Ia menyebut, sudah 35 pelanggar yang terjaring dalam razia masker yang digelar sore hari kemarin. Menurutnya, sebagian masyarakat masih belum peduli terhadap penggunaan masker. Razia masker ini akan terus dilakukan agar kedepannya masyarakat patuh dan timbul kesadaran untuk memakai masker untuk mencegah penularan dan memutus rantai penyebaran covid-19.