Pemko Banda Aceh Pertegas Tapal Batas Ateuk Jawo dengan Batoh

BANDA ACEH – Warga Desa Ateuk Jawo, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh dalam dua hari belakangan ini memperjelas tapal batas desa setempat dengan Desa Batoh, Kecamatan Luengbata, yang kini tidak sesuai lagi dengan batas yang disepakati awal. Persoalan tersebut kemudian berakhir setelah pihak Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh turun untuk menengahinya, Selasa (7/7/2020). 
Kesimpulannya, tapal batas ke dua desa dikembalikan pada tapal batas awal. Untuk diketahui, sejak dahulu batasan Desa Ateuk Jawo dan Desa Batoh dipisah oleh Jalan Fajar Harapan atau jalan depan SMA Negeri 10 Fajar Harapan Banda Aceh. Di mana sekolah unggul tersebut masuk ke Desa Ateuk Jawo.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Setdako Banda Aceh, Drs Fahmi MSi tampak turun ke lapangan untuk mencari jalan keluar atas persoalan itu. Tampak juga Camat Baiturrahman, Muhammad Rizal, Camat Luengbata, Mustafa, Babinsa dan Bhabinkamtibmas dari kedua kecamatan serta perangkat desa dari kedua desa.
Dalam mediasi kedua perangkat kecamatan itu diambil kesimpulan tapal batas Desa Ateuk Jawo sampai Jalan Fajar Harapan. Sebelumnya batasan itu sempat berubah hingga menuai protes dari warga Ateuk Jawo.

Menurut Fahmi, pihaknya sudah beberapa kali melakukan musyawarah dan mufakat untuk menyelesaikan persoalan tapal batas itu, namun tidak membuahkan hasil. Jika hasil musyawarah dan mufakat tidak terjadi kesepakatan, maka menurut Peraturan Mendagri No 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, penyelesaian tapal batas diputuskan oleh pemerintah dalam hal ini Wali Kota Banda Aceh.

“Kita tegaskan kembali tentang batas yang sesuai dengan Keputusan Wali Kota Nomor 40 tahun 2015. Keputusan Wali Kota merupakan kewajiban pemerintah untuk menetapkan batas wilayah, setelah musyawarah dan mufakat yang kita tempuh mengalami kebuntuan,” kata Fahmi. Dari hasil itu, kata Fahmi hanya pihak Desa Batoh yang tidak sepakat atas keputusan itu. Namun pihak Batoh, lanjutnya, juga tidak menunjukan batas desa menurut mereka. Sementara Keputusan Wali Kota bersifat final.

Sumber : [ serambinews.com ]